You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
48 Pelanggar Disanksi Tidak Menggunakan Masker di Kecamatan Kemayoran
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

48 Pelanggar Tibmask di Jalan Landas Pacu Timur Ditindak

Satpol PP Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Hasilnya ada 48 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi

Koordinator Lapangan Satpol PP Kecamatan Kemayoran, Andreas R Tamba mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jalan Landas Pacu Timur, Kelurahan Kebon Kosong.

"Hasilnya ada 48 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi," ujar Andreas, Jumat (3/9).

56 Pelanggar Tibmask di Kalideres Ditindak

Menurutnya, para pelanggar diberikan pilihan untuk membayar denda sebesar Rp 250 ribu atau membersihkan fasilitas umum selama 60 menit.

Dikatakan Andreas, pihaknya mengerahkan 20 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.

"Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini," katanya.

Dia juga berharap warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran  COVID-19.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4685 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1094 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye993 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye874 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye847 personBudhi Firmansyah Surapati