You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kendaraan Bermotor Usia Lebih Dari Tiga Tahun Wajib Uji Emisi
....
photo doc - Beritajakarta.id

Yuk! Dukung Peningkatan Kualitas Udara Melalui Uji Emisi Kendaraan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan uji emisi gas buang kendaraan bermotor pribadi di Jakarta. Motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi.

Lulus uji emisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto mengatakan, aturan ini juga berlaku untuk kendaraan bermotor usia lebih dari tiga tahun sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Pasal 2 Ayat 2.

"Kendaraan bermotor yang berusia di atas tiga tahun tetap dapat melintas di wilayah DKI Jakarta asalkan mereka mengikuti dan lulus uji emisi. Kuncinya pada perawatan rutin mobil atau motornya, asalkan dirawat dengan baik dipastikan akan lulus uji emisi," ujarnya, Kamis (4/11).

Ingat...Mulai 13 November Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang

Asep menjelaskan, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Setelah melakukan uji emisi akan keluar bukti uji emisi.

"Bukti uji emisi ini berupa keterangan lulus uji emisi dalam Database Sistem Informasi Uji Emisi yang terintegrasi dengan pengelola parkir, pihak kepolisian, pajak dan lainnya," terangnya.

Menurutnya, pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Jakarta. Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO) dan debu.

"Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Vital Strategies menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Jakarta adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NO dan CO," bebernya.

Ia menambahkan, langkah Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta untuk uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibukota.

Terlebih, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu.

"Ketegasan Pemprov DKI Jakarta ini sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi," tandasnya.

Untuk diketahui, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor yakni;

(a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, pada Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan, mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga)

tahun.

Selain itu, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 Ayat 1 menyatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 2 dan 3 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selanjutnya, di Pasal 286 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 3 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1505 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1494 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1277 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1142 personFolmer