You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
JIEP dan RNI Perpanjang Penggunaan Tanah di Kawasan Industri Pulogadung Hingga 20 Tahun
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

PT JIEP-PT RNI Sepakati Perpanjangan Penggunaan Tanah Industri

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sepakat memperpanjang perjanjian penggunaan tanah industri seluas 2.925 meter persegi yang terletak di Jalan Pulokambing Kav I.11 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.

Perpanjangan dilakukan untuk jangka waktu 20 tahun

Kesepakatan ini direalisasikan melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) oleh Direktur Operasional PT JIEP, Beta S Winarto, dengan VP Pengelolaan Aset PT RNI, C Trihatma Satoto.

Direktur Operasional PT JIEP, Beta S Winarto mengatakan, perjanjian ini merupakan perpanjangan dari penggunaan tanah industri di Kawasan JIEP dari perjanjian pertama selama 30 tahun dan diperpanjang kembali 20 tahun.

PT JIEP Salurkan Dana Kemitraan Rp 180 Juta Bagi Pelaku UMKM

"Kedua belah pihak telah menandatangani perpanjangan penggunaan tanah industri di Jalan Pulokambing Kav I.11 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur. Adapun perpanjangan dilakukan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak 19 September 2016 hingga 18 September 2036," ujarnya, Jumat (26/11).

Corporate Seretary PT JIEP, Purwati menjelaskan, perpanjangan PPTI ini merupakan momentum yang baik untuk mendongkrak sektor industri di tanah air yang sempat lesu karena adanya pandemi COVID-19.

"Perpanjangan PPTI ini dilakukan sebagai pengikatan penggunaan lahan di atas Hak Pengelolaan PT JIEP. Sebagai pemegang HPL, PT JIEP dapat memberikan rekomendasi kepada PT RNI untuk mengurus HGB sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam PPTI," terangnya.

Ia menambahkan, memang di dalam SPPTI harus ditetapkan jangka waktu penggunaan lahan sesuai dengan amanah PP Nomor 142 Tahun 2015 karena lahan di kawasan JIEP yang berstatus HPL.

"PTPT RNI merupakan salah satu tenant yang tertib dan taat terhadap Estate Regulation melakukan perpanjangan masa PPTI selama 20 tahun," tandasnya.

Untuk diketahui, PT JIEP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembang dan pengelola Kawasan Industri Pulogadung yang sahamnya masing-masing 50 persen dimiliki oleh Kementerian BUMN dan 50 persen oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Didirikan sejak tanggal 26 Juni 1973, PT JIEP memiliki berbagai macam sektor usaha, mulai dari persewaan tanah kavling industri, pergudangan, bangunan pabrik siap pakai, logistik, hingga retail bisnis.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29987 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2663 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2198 personDessy Suciati
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1258 personFakhrizal Fakhri
  5. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1249 personFolmer