You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ganggu Lalulintas, PKL Batu Akik Segera Ditertibkan
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pedagang Batu Akik di Jatinegara Akan Ditertibkan

Puluhan pedagang batu akik yang menggelar dagangannya di Jalan Raya Bekasi Barat I, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, keberadaannya dinilai sudah meresahkan pengguna jalan. 

Kondisi di depan Pasar Rawa Bening memang semakin semrawut. Karena sekarang lagi tren batu akik

Pasalnya, keberadaan puluhan batu akik tersebut makin membuat kawasan sekitar Pasar Jakarta Gems Center makin semrawut dan kumuh. Di sepanjang jalan itu, setiap harinya puluhan pedagang batu akik yang menggunakan minibus atau bak terbuka memajang aneka jualannya.

Blok G Tanah Abang Akan Dijadikan Pusat Penjualan Batu Akik

Pantauan beritajakarta.com, arus lalu lintas dari arah Jalan Raya Bekasi Timur menuju Jalan Jatinegara Timur tampak tersendat dengan banyaknya pedagang batu akik yang menggunakan mobil. Kemacetan bertambah parah saat sore hingga malam hari.

"Kondisi di depan Pasar Rawa Bening memang semakin semrawut. Karena sekarang lagi tren batu akik. Banyak pedagang batu menggunakan mobil dan parkir di pinggir jalan," kata Bambang Musyawardhana, Walikota Jakarta Timur, Sabtu (4/4).

Bambang mengaku sudah berkoordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi, aparat Kelurahan Rawa Bunga dan aparat Kecamatan Jatinegara untuk segera menertibkan kawasan itu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12546 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1386 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1375 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1324 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1031 personBudhi Firmansyah Surapati