UP PM-PTSP Jakut Layani 4.357 Permohonan Izin dan Non-izin
Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Utara telah melayani sebanyak 4.357 permohonan izin dan non-izin dalam periode Januari-28 Desember 2021.
M
elalui aplikasi JAKEVO
Kepala UP PM-PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan, dari 4.357 permohonan tersebut, sebanyak 4.117 telah selesai diproses dan 240 lainnya ditolak.
"Pengurusan izin dan non-izin selama masa pandemi COVID-19 masih tetap dilayani secara online melalui aplikasi JAKEVO
," ujarnya, Minggu (2/1).UP PM-PTSP Kepulauan Seribu Proses 5.775 Berkas Perizinan dan Non PerizinanMenurutnya, permohonan izin dan non-izin tahun ini mengalami dibandingkan 2020 dengan jumlah 4.500 pengajuan. Sebab, selain melalui JAKEVO, masyarakat juga dapat mengakses layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).
"Masyarakat saat ini bisa mengakses oss.go.id yang dikembangkan Lembaga OSS Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," terangnya.
Lamhot menjelaskan, terbanyak yang diajukan dan selesai diproses adalah Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) 30 GT yang mencapai 1.371 permohonan Kemudian, perubahan status kendaraan angkutan umum sebanyak 711 permohonan dan penetapan status kendaraan umum sebanyak 651 permohonan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
"Untuk pengesahan gambar perencanaan arsitektur untuk rumah tinggal berjumlah 332 permohonan dan non-rumah tinggal sebanyak 273 berkas," tandasnya.