You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Larang Usaha Hiburan Jual Minuman Beralkohol Selama Ramadan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

DKI Larang Usaha Hiburan Jual Minuman Beralkohol Selama Ramadan

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melarang usaha hiburan menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Aturan ini diberlakukan dengan tujuan menghormati bulan suci Ramadan

Jenis usaha hiburan yang dimaksud meliputi bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha karaoke, pub maupun musik hidup.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

20 Tempat Usaha Miras di Jakpus Telah Dimonitoring

Dasar hukum lain terkait penerapan larangan menjual minuman beralkohol ini yakni Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta Nomor : e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H / 2022 M.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Dedi Sumardi mengatakan, bar yang menyatu dengan restoran dilarang menjual minuman beralkohol atau ditutup, sedangkan restorannya masih tetap diperbolehkan beroperasi.

“Restoran tetap boleh beroperasi, tapi kalau bar biasanya menjual minuman beralkohol. Makanya barnya saja yang kita tutup. Itu yang kita kendalikan dan ditutup sementara selama Ramadan,” ungkapnya, Sabtu (2/4).

Dedi menjelaskan, saat ini tim gabungan dari tingkat Dinas dan Suku Dinas Parekraf mulai memasang stiker larangan menjual minuman beralkohol pada usaha hiburan yang diperbolehkan beroperasi selama PPKM Level 2 di Jakarta secara serentak pada Jumat (1/4) malam.

Stiker bertuliskan ‘Tutup’ tersebut dipasang atau ditempel pada bagian bar atau di area yang dapat dilihat jelas para pengunjung dan menandakan bahwa bar tidak menjual minuman beralkohol.

“Kita tempel stiker persis di barnya. Selama Ramadan tidak boleh menjual minuman beralkohol dan supaya pengunjung tidak keliru, kalau kita tempel di depan dikira usahanya yang tutup,” kata Dedi.

Menurut Dedi, selain pemasangan stiker, tim gabungan Dinas Parekraf DKI juga akan melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol pada usaha hiburan secara intensif selama Ramadan. Apabila ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha.

“Aturan ini diberlakukan dengan tujuan menghormati bulan suci Ramadan. Suasana yang aman dan kondusif akan memberi ketenangan serta kenyamanan bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye27992 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1868 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1552 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1192 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1154 personFakhrizal Fakhri