You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 2 Mobil Diderek di Belakang Kantor Walikota
.
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

2 Mobil Diderek di Belakang Kantor Walikota

Dua unit mobil yang parkir di belakang Kantor Walikota Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Nipah, Kebayoran Baru, diderek petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi. Selanjutnya pemilik kendaraan yang diderek diwajibkan membayar denda Rp 500 ribu melalui Bank DKI.

Kalau setiap hari Jumat, PNS tidak dibolehkan membawa kendaraan pribadi. Sehingga banyak yang memarkirnya di pinggir Jalan Nipah ini

Disinyalir pemilik mobil Daihatsu Terios B 1403 SOX dan Toyota B 1935 EFQ ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, sesuai kebijakan Walikota Jakarta Selatan, setiap hari Jumat seluruh PNS dilarang membawa kendaraan pribadi.

"Kalau setiap hari Jumat, PNS tidak dibolehkan membawa kendaraan pribadi. Sehingga banyak yang memarkirnya di pinggir Jalan Nipah ini," ujar Syarifudin, Komandan Sektor 6 Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Jumat (17/4).

Parkir Sembarangan, 407 Kendaraan Ditindak

Menurut Syarifudin, meskipun Jalan Nipah bukan merupakan jalur aktif namun tidak boleh dipergunakan sebagai tempat parkir. Sebab di lokasi ini juga sudah dipasang spanduk, serta rambu larangan parkir.

"Memang ini bukan jalan aktif, tapi bukan berarti bisa dijadikan tempat parkir. Kita sudah beri tanda larangan, tetapi masih dilanggar," ucap Syarifudin.

Syarifudin menambahkan, mobil bisa diambil jika pemilik sudah melakukan pembayaran denda tilang dengan menunjukan bukti pembayaran di Bank DKI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1953 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1728 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1636 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1560 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1364 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik