You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Diminta Laporkan Toko Penjual Miras
photo Devi Lusianawati - Beritajakarta.id

Warga Diminta Laporkan Toko Penjual Miras

Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi mengimbau warga agar melaporkan toko atau minimarket yang masih menjual minuman keras (miras). Pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi penjual atau pemilik usaha yang tetap nekat menjual miras.

Kami akan memperketat pengeluaran izin miras. Namun sejauh ini belum ada yang mengajukan izin


“Kami akan memperketat pengeluaran izin miras. Namun sejauh ini belum ada yang mengajukan izin," kata Anas usai menggelar sidak di tiga minimarket di Jalan Kembangan Raya, Kelurahan Kembangan Utara, Selasa (21/4).

Menurut Anas, selain toko dan minimarket, pihaknya juga akan memantau penjualan miras yang ada di warung-warung di pelosok kampung. “Kami minta media dan masyarakat bisa ikut menginformasikan jika masih ada tempat yang dilarang tapi masih menjual miras,” jelasnya.

Sidak, Petugas Temukan 20 Botol Miras di Minimarket

Dalam sidak tersebut, Anas tidak menemukan minimarket yang menjual miras seperti yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3327 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2215 personFakhrizal Fakhri
  3. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye935 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi, Tarif Rp8 Mulai Hari Ini

    access_time16-09-2026 remove_red_eye852 personDessy Suciati
  5. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye839 personAldi Geri Lumban Tobing