You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Diminta Laporkan Toko Penjual Miras
.
photo Devi Lusianawati - Beritajakarta.id

Warga Diminta Laporkan Toko Penjual Miras

Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi mengimbau warga agar melaporkan toko atau minimarket yang masih menjual minuman keras (miras). Pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi penjual atau pemilik usaha yang tetap nekat menjual miras.

Kami akan memperketat pengeluaran izin miras. Namun sejauh ini belum ada yang mengajukan izin


“Kami akan memperketat pengeluaran izin miras. Namun sejauh ini belum ada yang mengajukan izin," kata Anas usai menggelar sidak di tiga minimarket di Jalan Kembangan Raya, Kelurahan Kembangan Utara, Selasa (21/4).

Menurut Anas, selain toko dan minimarket, pihaknya juga akan memantau penjualan miras yang ada di warung-warung di pelosok kampung. “Kami minta media dan masyarakat bisa ikut menginformasikan jika masih ada tempat yang dilarang tapi masih menjual miras,” jelasnya.

Sidak, Petugas Temukan 20 Botol Miras di Minimarket

Dalam sidak tersebut, Anas tidak menemukan minimarket yang menjual miras seperti yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Simak Informasi Lengkapnya

    access_time06-03-2025 remove_red_eye14083 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Gubernur Buka Puasa Bersama Warga Kebon Singkong

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1980 personNurito
  3. Transjakarta Bagikan 220 Ribu Produk Gratis di Seluruh Halte BRT

    access_time11-03-2025 remove_red_eye1636 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. PKL dan Parkir Liar di Cempaka Putih Ditertibkan

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1331 personFolmer
  5. Wali Kota Jakut Resmikan JAK Penghubung Semper dan Sukapura

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1087 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik