You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Juli, BPS Gelar Program Pendataan Perlindungan Sosial
photo Doc - Beritajakarta.id

Juli, BPS Gelar Program Pendataan Perlindungan Sosial

Badan Pusat Statistik akan mengadakan Program Pendataan Perlindungan Sosial. Program tersebut akan melibatkan aparatur pemerintah di masing-masing wilayah. Rencananya, pendataan menggunakan Pemuktahiran Basis Data Terpadu tersebut akan dilaksanakan awal Juli mendatang.

Petugas diharapkan benar-benar melakukan pendataan rumah tangga yang akurat, karena basis data hasil PPLS-2011 sudah tidak relevan lagi


Wakil Walikota Jakarta Barat, M. Yuliadi mengatakan, pendataan tahun ini berbeda dengan pendataan sebelumnya. Tahun ini, petugas yang mendata akan mendapatkan insentif yang berasal dari APBD.  

“Petugas diharapkan benar-benar melakukan pendataan rumah tangga yang akurat, karena basis data hasil PPLS-2011 sudah tidak relevan lagi,” katanya, saat sosialiasi PBDT di Kantor Walikota Jakarta Barat, Rabu (20/5).

Kemiskinan di Jakarta Terendah di Indonesia

Kepala BPS Jakarta Barat, Banua Rambe menambahkan, PBDT merupakan sistem data elektronik yang dapat memuat informasi sosial dan ekonomi rumah tangga. Selain itu, sistem tersebut juga dapat mengetahui individu dengan tingkat kesejahteraan terendah.

“Dapat digunakan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan,” tandasnya.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati