You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Liar Kawasan Taman Arsa Ditertibkan
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Kawasan Taman Arsa Pulau Untung Jawa Ditata

Sebanyak 15 petugas gabungan Satpol PP, TNI, Kepolisian, Suku Dinas Perhubungan, aparatur Kelurahan serta Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu, melakukan penataan kawasan Taman Arsa RT 01/01 Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan.

Penataan dalam rangka mempercantik kawasan

Lurah Pulau Untung Jawa, Supriyadi mengatakan, langkah awal penataan dilakukan dengan menertibkan satu bangunan liar berukuran 12 meter persegi yang ada di areal tersebut,  

"Penataan dalam rangka mempercantik kawasan," katanya, Selasa (7/2).

Kabel Udara di Jl H Bokir Kramat Jati Ditertibkan

Menurut Supriyadi, sebelum dilakukan pembongkaran pemilik sudah disosialisasi dan diberikan pemahaman keberadaan warungnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 221 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah.

"Selain tidak sesuai aturan, keberadaannya juga menganggu estetika," tukasnya.

Untuk selanjutnya, jelas Supriyadi, pihaknya akan melakukan penghijauan di kawasan ini dengan menanam aneka tanaman hias dan pohon produktif.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2702 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2249 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1703 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1055 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1028 personBudhi Firmansyah Surapati