You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 14 Usulan Dibahas dalam Musrenbang Kelurahan Senayan
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Musrenbang Kelurahan Senayan Bahas 14 Usulan

Sebanyak 14  usulan hasil rembuk RW dibahas dalam kegiatan sidang kelompok Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/2). Kegiatan ini dibuka oleh Sekcam Kebayoran Baru, Guguk Trirahayu.

Dari 14 usulan ini nantinya akan dikerucutkan menjadi sembilan

Sekretaris Kelurahan (Sekel) Senayan, Muhammad HK mengatakan, sebenarnya ada 15 usulan dari hasil rembuk tiga RW. Namun, satu usulan tentang penataan tidak diakomodir karena sudah dilaksanakan.  

"Karena tiap RW usulannya hanya lima jadi total ada 15 usulan. Namun satu di antaranya ditolak. Kebetulan wilayah Senayan ini juga sudah tertata rapi," ujar Muhammad.

Sidang Kelompok Musrenbang Kelurahan Srengseng Bahas 50 Usulan

Menurutnya, usulan prioritas warga dalam Musrenbang ini masih menyangkut masalah pembangunan fisik. Seperti perbaikan jalan rusak dan saluran air. Namun ada juga soal penyediaan lampu penerang jalan umum (PJU).

"Dari 14 usulan ini nantinya akan dikerucutkan menjadi sembilan saat Musrenbang di tingkat kecamatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3167 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1259 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1162 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye899 personFakhrizal Fakhri
  5. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye884 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik