You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kel. Cipedak Deklarasikan Kampung Tanpa Rokok
....
photo Nurito - Beritajakarta.id

Dua RW di Kelurahan Cipedak Deklarasikan Kampung Tanpa Rokok

RW 06 dan 03 Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (22/2), mendeklarasikan diri sebagai Kampung Tanpa Asap Rokok.

K esadaran meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat

Deklarasi yang dhadiri Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho ini ditandai dengan tanda tangan dalam sebuah banner raksasa oleh ketua RT, RW, LMK, FKDM dan lurah berisi komitmen bersama untuk tidak merokok. Deklarasi dilakukan di halaman depan rumah warga RT 01/ RW 06 Cipedak.

Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, deklarasi ini sebuah langkah berani dari ketua RT dan RW untuk membentuk kampung tanpa rokok serta pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Dia juga mengapresiasi pada pemangku wilayah yang telah mengambil langkah penuh tantangan ini.

Peringatan HKN Jadi Momentum Membuat Sistem Kesehatan yang Lebih Kuat

"Saya berharap ini muncul dari kesadaran meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat," katanya.

Menurutnya, usia deklarasi ini  warga diimbau untuk kuat menjaga komitmen dalam menjaga lingkungan bebas asap rokok. Karena tidak mudah dalam mengubah perilaku hidup masyarakat. Namun butuh waktu panjang dan komitmen bersama karena pasti ada tantangan ke depannya.

Sekretaris Kelurahan Cipedak, Devy Indriany menambahkan, deklarasi tanpa asap rokok ini digelar di wilayah 01/06. Sedangkan di wilayah RT 02/ RW 03 adalah kawasan tanpa rokok di kampung PHBS. Ia berharap, RW lain juga mengikuti jejak yang sama untuk mewujudkan kampung tanpa asap rokok.

"Semoga deklarasi di wilayah RW 06 ini dapat menularkan ke RW lainnya agar menjadi wilayah yang masyarakatnya berprilaku hidup bersih dan sehat," tuturnya.

Sementara, Ketua RT 02/03 Cipedak, Abdul Mukmin, menghimbau warganya  untuk merokok di tempat-tempat yang telah tersedia. Namun bukan di dalam rumah.

"Nanti kami akan memasang stiker di rumah warga, yang menerangkan bahwa keluarga di rumah itu tidak merokok," bebernya .

Ketua RW 03 Cipedak, Muhammad Madris menambahkan, jika menemukan ada warga yang merokok maka pihaknya akan memberikan teguran agar merokok di tempat yang telah disiapkan. Namun ini sifatnya hanya himbauan dan tidak ada denda bagi yang melanggarnya.

"Kita sudah lakukan imbauan kepada warga selama enam bulan," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1436 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1346 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1267 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1206 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1110 personFolmer