You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 1.164 Kendaraan Ditindak Parkir Liar di Jaksel Selama Bulan Oktober
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

1.164 Kendaraan Parkir Liar Ditindak di Jaksel Selama Oktober

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat telah menindak 1.164 kendaraan yang parkir liar di wilayahnya selama Oktober 2023.

Penertiban sudah sesuai aturan

Kepala Sudinhub Jakarta Pusat, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, 1.164 kendaraan yang ditindak terdiri dari 382 roda dua dan lima roda empat dengan sanksi cabut pentil.

Kemudian 384 kendaraan terkena sanksi BAP, 375 roda empat ditindak dengan penderekan, 37 roda dua diangkut jaring dan 17 kendaraan roda empat disetop operasi.

679 Kendaraan Ditindak di Jaksel Sepanjang September

"Penertiban sudah sesuai aturan. Diharapkan pemilik kendaraan tertib agar tidak memicu keresahan pengguna fasilitas umum," ujar Bernad, Senin (6/11).

Ia menuturkan, selama penindakan kendaraan parkir liar ini, pihaknya mengerahkan 40 personel dibantu TNI dan Polri. Bersama dengan itu juga dikerahkan 14 mobil derek dan tiga unit kendaraan angkut jaring.

Bernad menambahkan, penindakan sendiri menyasar kendaraan-kendaraan yang parkir sembarang di bahu jalan dan trotoar. Tujuan penindakan guna menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan.

"Kita lakukan penindakan juga sekaligus untuk meningkatkan keindahan kota," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7635 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5203 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1566 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1418 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1294 personFakhrizal Fakhri