You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Lebih Dari 50 Persen Hydrant Di Jakut Tak Berfungsi
.
photo doc - Beritajakarta.id

Perbaikan Hidran Rusak Mendesak Dilakukan

Di tengah meningkatnya potensi kebakaran di wilayah Jakarta Utara, ketersediaan hidran ternyata tak memadai. Banyak hidran yang tidak berfungsi karena tekanan air yang rendah. Sebagian rusak, bahkan hilang dicuri warga. Padahal, ancaman kebakaran di musim kemarau terus mengintai.

Artinya hanya sekitar 50 persen hidran yang bisa digunakan saat terjadi musibah kebakaran

Berdasarkan data Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, dari 193 unit hidran yang tersebar di enam wilayah kecamatan, 97 unit hidran diantaranya yang masih berfungsi mengeluarkan air.

"Artinya hanya sekitar 50 persen hidran yang bisa digunakan saat terjadi musibah kebakaran. Perbaikan puluhan hidran rusak mendesak dilakukan. Kami sudah laporkan ke dinas untuk diperbaiki atau diganti," kata Satriadi Gunawan, Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Kamis (30/7).

129 Gedung Bertingkat di DKI Tak Miliki Sistem Proteksi Kebakaran

Lantaran tidak bisa mengandalkan pasokan air hidran, untuk mengatasi kekurangan air terjadi kebakaran, petugas pemadam memilih menyedot air dari sejumlah saluran penghubung dan kali.

Satriadi mengungkapkan, selama Januari hingga Juni, tercatat di Jakarta Utara terjadi 66 peristiwa kebakaran yang mengakibatkan dua warga meninggal dunia. Sementara kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 21.7 miliar.

Menurut Satriadi, potensi kebakaran di Jakarta Besar cukup besar, karena sebagian besar warga menempati pemukiman padat penduduk. "Kami imbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menyangkut listrik. Sebab mayoritas kebakaran dipicu hubungan arus pendek listrik," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1639 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1612 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1494 personFakhrizal Fakhri
  4. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1309 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1279 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik