You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sudin LH Jaksel Pasang Sepanduk Aturan Buang Sampah Sembarangan di Lokbin Pasar Minggu
.
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Sudin LH Jaksel Cegah Buang Sampah Sembarangan di Lokbin Pasar Minggu

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan terus melakukan upaya antisipatif mencegah adanya pelaku buang sampah sembarangan di kawasan Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Minggu.

Pengenaan sanksi denda

Kepala Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Mohamad Amin mengatakan, pihaknya saat ini sudah memasang spanduk yang memuat informasi tentang Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Di spanduk itu juga memuat adanya pengenaan sanksi denda bagi pelaku buang sampah sembarangan," ujarnya, Selasa (7/5).

Lokbin Pasar Minggu akan Kembali Ditata

Amin menjelaskan, petugas dari Suku Dinas LH Jakarta Selatan juga ditempatkan di kawasan Lokbin Pasar Minggu untuk melakukan pengawasan rutin.

"Saya minta masyarakat bisa bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan," ungkapnya.

Menurutnya, selama ini masih ada masyarakat yang menggunakan kawasan Lokbin Pasar Minggu untuk membuang sampah. Sehingga, lokasi tersebut menjadi kumuh dan berbau tak sedap.

"Kami akan menindak tegas sesuai aturan untuk memberikan efek jera. Bagi mereka yang kedapatan membuang sampah bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 500 ribu," terangnya.

Sementara itu, salah seorang warga, Ayub (46) menuturkan, petugas sudah secara rutin melakukan pengangkutan sampah pada pagi hari. Namun, setelah itu banyak yang kembali membuang sampah sembarangan hingga menumpuk ke akses jalan.

"Mudah-mudahan dengan upaya yang dilakukan akan membuat kawasan ini lebih rapi, dan pedagang serta pembeli merasa nyaman," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye933 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jakarta Future Festival 2025: Ajakan Terbuka Beri Kontribusi Nyata Bangun Jakarta

    access_time12-06-2025 remove_red_eye865 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Unit Transjakarta Terbakar di Terminal Rawa Buaya Bukan Milik Pemprov DKI

    access_time12-06-2025 remove_red_eye763 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

    access_time13-06-2025 remove_red_eye748 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik