Sudin LH Jaksel Cegah Buang Sampah Sembarangan di Lokbin Pasar Minggu
Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan terus melakukan upaya antisipatif mencegah adanya pelaku buang sampah sembarangan di kawasan Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Minggu.
P engenaan sanksi denda
Kepala Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Mohamad Amin mengatakan, pihaknya saat ini sudah memasang spanduk yang memuat informasi tentang Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Di spanduk itu juga memuat adanya pengenaan sanksi denda
bagi pelaku buang sampah sembarangan," ujarnya, Selasa (7/5).Lokbin Pasar Minggu akan Kembali DitataAmin menjelaskan, petugas dari Suku Dinas LH Jakarta Selatan juga ditempatkan di kawasan Lokbin Pasar Minggu untuk melakukan pengawasan rutin.
"Saya minta masyarakat bisa bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan," ungkapnya.
Menurutnya, selama ini masih ada masyarakat yang menggunakan kawasan Lokbin Pasar Minggu untuk membuang sampah. Sehingga, lokasi tersebut menjadi kumuh dan berbau tak sedap.
"Kami akan menindak tegas sesuai aturan untuk memberikan efek jera. Bagi mereka yang kedapatan membuang sampah bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 500 ribu," terangnya.
Sementara itu, salah seorang warga, Ayub (46) menuturkan, petugas sudah secara rutin melakukan pengangkutan sampah pada pagi hari. Namun, setelah itu banyak yang kembali membuang sampah sembarangan hingga menumpuk ke akses jalan.
"Mudah-mudahan dengan upaya yang dilakukan akan membuat kawasan ini lebih rapi, dan pedagang serta pembeli merasa nyaman," tandasnya.