Fakta Indonesia Dukung Jakarta Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok
Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia mendukung
adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.Pengaturan merokok di area publik
Ketua Fakta Indonesia, Ari Subagio Wibowo mengatakan, Perda tersebut sangat penting untuk direalisasikan agar menjadi payung hukum yang komprehensif untuk melakukan penindakan terhadap adanya pelanggaran.
"Kami secara khusus melakukan pemantauan di 10 pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, hasilnya masih ada temuan di sembilan mal terkait pelanggaran implementasi kawasan dilarang merokok ," ujarnya, saat acara Diskusi Publik Implementasi Kawasan Dilarang Merokok Pada Tempat Umum di Jakarta yang diinisiasi Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (16/7).
Satpol PP Jakbar Terus Sosialisasikan Kawasan Dilarang MerokokAri menjelaskan, sebelum Perda Kawasan Tanpa Rokok ini ada maka diperlukan upaya bersama baik dari unsur pemerintah, masyarakat hingga asosiasi pusat perbelanjaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
"Jakarta bersiap menjadi Kota Global, saya berharap standarnya tidak kalah dengan Singapura. Termasuk, kaitannya dengan pengaturan merokok di area publik," terangnya.
Menurutnya, beleid mengenai Perda Kawasan Tanpa Rokok nantinya juga harus memuat tentang larangan produk turunan rokok, seperti rokok elektrik dan sejenisnya.
"Fakta mendapatkan temuan bekas-bekas rokok elektrik atau vape dikumpulkan anak-anak dan mereka menghisapnya," ungkapnya.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) DKI Jakarta terus mengintensifkan pengawasan kawasan dilarang merokok.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.
"Pengawasan juga dilakukan terhadap mal atau pusat perbelanjaan, beberapa pengelola sudah kita berikan sanksi karena ada temuan pelanggaran. Namun, yang bersifat pribadi hanya sebatas kita berikan imbauan," ungkapnya.
Ia berharap, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok bisa segera dilakukan pembahasan dan disahkan sebagai dasar dari penindakan terhadap adanya pelanggaran.
"Pengawasan akan terus kita lakukan. Tapi, terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di tempat-tempat yang memang dilarang," ucapnya.
Sementara itu, Legislator Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana mengungkapkan, sejauh ini sudah ada empat fraksi yakni, PSI, PKS, Demokrat, dan Gerindra yang mendukung perlunya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta.
"Saya berharap tahun ini menjadi prioritas pembahasan dalam Bapemperda. Saya optimistis tahun depan kita sudah punya Perda Kawasan Tanpa Rokok," bebernya.
Ia menambahkan, dengan adanya Perdana tersebut maka Legislator DKI Jakarta nantinya juga bisa melakukan pengawasan langsung atau inspeksi mendadak untuk mengecek implementasinya di lapangan.
"Saya berharap sebagai Kota Global Jakarta dapat memberikan kenyamanan untuk semua," tandasnya.
Untuk diketahui, Diskusi Publik tersebut menghadirkan penanggap, Ketua Bidang Kepariwisataan dan Pengurus dan UMKM APPBI DPD DKI Jakarta, Akub Sudarsa; dan Administrator Kesehatan Ahli Muda Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Intan Kusumawati.
Kemudian, Legislator Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana; warga pemerhati Kawasan Dilarang Merokok, Rosiana Tendean; dan Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat. Sementara, bertindak sebagai moderator Wakil Ketua Fakta Indonesia, Azas Tigor Nainggolan.