Penerimaan Pajak Daerah di Jaksel Sudah 78,78 Persen dari Target
Dalam periode Januari hingga 30 Oktober 2024, penerimaan pajak daerah di Jakarta Selatan sudah mencapai Rp 11,74 triliun atau 78,78 persen dari target ditetapkan tahun ini.
Optimalisasi penerimaan pajak
Kasubbid Penagihan dan Penindakan Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Hespatoni mengatakan, berbagai upaya akan dilakukan agar target penerimaan pajak daerah ditetapkan bisa direalisasikan.
"Masih sekitar 21 persen untuk mencapai target 100 persen, kita akan manfaatkan waktu yang tinggal dua bulan lagi ini seoptimal mungkin," ujarnya, Kamis (31/10).
Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Jakbar Capai 70,66 PersenIa menjelaskan, penerimaan tertinggi saat ini adalah pajak hotel yang sudah mencapai 98,42 persen.
"Untuk penerimaan terendah adalah pajak parkir yang baru di angka 52,98 persen dari target ditetapkan," terangnya.
Ia menambahkan, untuk kecamatan dengan penerimaan pajak tertinggi saat ini adalah Kecamatan Pasar Minggu dengan 83,29 persen. Kemudian, yang masih terendah Kecamatan Tebet dengan 67,60 persen.
"Kami berharap koordinasi antar pemangku wilayah dengan UP3D, Suban Pendapatan tingkat Kota, dan stakeholder terkait bisa ditingkatkan untuk optimalisasi penerimaan pajak,
" ungkapnya.Menurutnya, camat dan lurah dapat berperan aktif menyosialisasikan kepada Wajib Pajak untuk menunaikan kewajibannya.
"Pajak ini sangat penting untuk membiayai pembangunan fisik dan non-fisik. Kalau ada camat dan luruh ikut turun dan terjadi kenaikan perolehan pajak berarti berhasil dan ini bisa menjadi contoh," tandasnya.