21 Kendaraan Terjaring Operasi Lintas Jaya di Jaktim
Sebanyak 21 kendaraan kedapatan melanggar aturan saat dilakukan Operasi Lintas Jaya di tiga lokasi berbeda di Jakarta Timur sepanjang Kamis (20/3) malam hingga Jumat (21/3) dini hari.
Agar para pengendara semakin tertib"
Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, Operasi Lintas Jaya dilakukan menyasar parkir liar yang menjadi salah satu aduan masyarakat melalui aplikasi JaKi.
"Operasi Lintas Jaya ini melibatkan 73 personel gabungan dari unsur Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta TNI/Polri," ujarnya, Jumat (21/3).
Rekayasa Lalin Diberlakukan di Jalan Jatinegara BaratIa merinci, sebanyak 15 kendaraan yang kedapatan melanggar aturan dikenakan sanksi tilang dan enam kendaraan angkutan lainnya distop operasi.
"Enam kendaran dilakukan stop operasi karena saat diperiksa surat-surat kendaraan sudah kedaluwarsa lebih dari satu tahun," terangnya.
Riki menjelaskan, lokasi Operasi Lintas Jaya dilakukan di Jalan Raya Hamengkubuwono IX, depan area Terminal Terpadu Pulogebang, dan di Jalan Pangkalan Jati.
"Semoga penindakan dan sanksi yang kami berikan dapat menimbulkan efek jera agar para pengendara semakin tertib
, taat aturan," tandasnya.