Tak Ikut Upacara 1 Oktober, PNS Terancam Sanksi
Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede, akan memberikan sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kamis (1/9) besok. Sanksi maksimal seperti pemotongan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) hingga satu bulan dapat diberikan kepada PNS tersebut.
Tidak hadir di apel rutin setiap hari Senin saja ada sanksinya kok, apalagi ini upac ara resmi menyambut Hari Kesaktian Pancasila
"PNS yang tidak hadir di upacara Hari Kesaktian Pancasila, tentu akan diberikan sanksi tegas. Tidak hadir di apel rutin setiap hari Senin saja ada sanksinya kok, apalagi ini upacara resmi menyambut Hari Kesaktian Pancasila," ujar Mangara, Rabu (30/9).
Menurut Mangara, pemberian sanksi ini dilakukan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 Mengenai Revisi TKD PNS Pemprov DKI Jakarta. Pada poin 5, ada pengaturan sanksi antara lain adanya
pemotongan TKD apabila tidak ikut apel setiap hari Senin maupun upacara menyambut hari-hari tertentu yang ditetapkan pemerintah pusat.30 PNS Kantor Walikota Jaktim Terjaring SidakMangara mengatakan, TKD yang dipotong disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukannya. Bahkan jika pegawai tidak masuk tanpa keterangan, dipotong TKD satu bulan.
"Selain sanksi dari Pergub, saya akan beri sanksi khusus untuk PNS yang tidak ikut. Upacara kita mulai pukul 07.00," tandasnya.