You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PNS Terancam Kena Sanksi, Tak Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Tak Ikut Upacara 1 Oktober, PNS Terancam Sanksi

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede, akan memberikan sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kamis (1/9) besok. Sanksi maksimal seperti pemotongan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) hingga satu bulan dapat diberikan kepada PNS tersebut.

Tidak hadir di apel rutin setiap hari Senin saja ada sanksinya kok, apalagi ini upac ara resmi menyambut Hari Kesaktian Pancasila

"PNS yang tidak hadir di upacara Hari Kesaktian Pancasila, tentu akan diberikan sanksi tegas. Tidak hadir di apel rutin setiap hari Senin saja ada sanksinya kok, apalagi ini upacara resmi menyambut Hari Kesaktian Pancasila," ujar Mangara, Rabu (30/9).

Menurut Mangara, pemberian sanksi ini dilakukan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 Mengenai Revisi TKD PNS Pemprov DKI Jakarta. Pada poin 5, ada pengaturan sanksi antara lain adanya pemotongan TKD apabila tidak ikut apel setiap hari Senin maupun upacara menyambut hari-hari tertentu yang ditetapkan pemerintah pusat.

30 PNS Kantor Walikota Jaktim Terjaring Sidak

Mangara mengatakan, TKD yang dipotong disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukannya. Bahkan jika pegawai tidak masuk tanpa keterangan, dipotong TKD satu bulan.

"Selain sanksi dari Pergub, saya akan beri sanksi khusus untuk PNS yang tidak ikut. Upacara kita mulai pukul 07.00," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1486 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1476 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1236 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1201 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1126 personFolmer