Satpol PP Jakbar Tertibkan 1.300 Spanduk
access_time Jumat, 16 Oktober 2015 11:41 WIB
remove_red_eye 6036
person Reporter : Septradi Setiawan
person Editor : Rio Sandiputra
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, dalam periode Januari-September 2015 menertibkan 1.300 spanduk dan reklame. Selain tidak memiliki izin, ada juga spanduk dan reklame yang terpasang di fasilitas umum.
Ada yang iklan perumahan dari para pengembang dan ada yang iklan tempat makan. Tapi paling banyak iklan dari partai politik
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Kadiman Sitinjak mengatakan, diantara ribuan spanduk itu sebagian besar diantaranya merupakan pesan kampanye dari partai politik.
"Ada yang iklan perumahan dari para pengembang dan ada yang iklan tempat makan. Tapi paling banyak iklan dari partai politik," katanya, Kamis (16/10).
100 Personel Satpol PP Jaga Kota Tua dari PKLMenurut Kadiman, penertiban yang dilakukan sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
. Terutama spanduk dan reklame yang berada di fasilitas umum seperti trotoar."Kita tidak akan main-main untuk menertibkan. Jadi saya harap masyarakat tetap taat aturan," tandasnya.