You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Lurah Tampik Adanya Pembiaran TPS Liar di Pinang Ranti
.
photo doc - Beritajakarta.id

TPS Liar di Pinang Ranti Akibat Tak Ada Kontainer

Pihak Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur sejak 2013 meminta penempatan kontainer sampah ke Suku Dinas Kebersihan di RT 08/04. Namun karena tidak kunjung dikabulkan, akhirnya warga kembali membuang sampah di sebuah lahan yang belum terbangun.

Kita nggak biarin, pasca ditutup kita koordinasi dengan LMK dan RW. Kita bikin surat ke Suku Dinas Kebersihan minta pengadaan kontainer. Tapi belum sampai sekarang

Lurah Pinang Ranti, Susi mengatakan, pemilik lahan yang menjadi tempat pembuangan sampah memang sengaja membiarkan warga memanfaatkan menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Sebab lahan tersebut, awalnya masih terdiri dari rawa.

"Sudah lama diizinkan pemiliknya buat masyarakat buang sampah di situ, soalnya tanah itu dulunya rawa," ujar Susi, Rabu (21/10).

Kelurahan Pinang Ranti Diminta Gelar Rapat Soal TPS Liar

Menurut Susi, pada 2013 lalu pihak kelurahan pernah menutup TPS liar tersebut, dan bersurat kepada Suku Dinas Kebersihan untuk disediakan kontainer.

"Kita nggak biarin, pasca ditutup kita koordinasi dengan LMK dan RW. Kita bikin surat ke Suku Dinas Kebersihan minta pengadaan kontainer. Tapi belum sampai sekarang. Makanya masyarakat dari 2014 balik lagi buang sampah di situ," tutur Susi.

Susi mengatakan, pihaknya sudah berusaha menggandeng warga mengatasi permasalahan sampah yang menggunung di lokasi itu. Salah satunya membuat landasan kontainer secara swadaya bersama warga.

"Buat landasannya itu swadaya masyarakat tahun 2014, dan kita sudah minta kontainer dari tahun 2013. Setiap aksi kebersihan wilayahnya juga suka di situ, tapi truknya nggak bisa masuk dengan alasan akses ke sana terlalu sempit jadinya sulit," tandas Susi.

Sebelumnya, pada Selasa (20/10) kemarin, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji meninjau lahan yang dijadikan TPS liar dengan luas sekitar 5.000 meter persegi tersebut. Rencananya, pemilik lahan dan juga pengurus RT/RW akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pembiaran warga membuang sampah di lahan itu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1532 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1522 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye891 personAnita Karyati