You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPTSP DKI Bantah Sembarangan Keluarkan Izin Galian
photo Doc - Beritajakarta.id

BPTSP DKI Bantah Sembarangan Keluarkan Izin Galian

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI, Edi Junaedy membantah pihaknya sembarangan memberikan izin galian utilitas di Ibukota tanpa berkoordinasi dengan Dinas Binamarga DKI. Sebab sudah dibentuk badan teknis untuk melakukan survei bersama.

Kami sudah kumpulkan seluruh SKPD pada awal Januari supaya perwakilan dari mereka ada yang ‎masuk ke dalam badan teknis bersama.

‎"Sejak awal Januari, kita sudah membentuk badan tim teknis bersama yang di dalamnya ada pihak-pihak terkait," ujar Edi, di Balai Kota DKI, Rabu (22/10).

Menurut Edi, ‎kurang maksimalnya kinerja badan tim teknis karena banyak dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), khususnya dinas teknis ‎yang berhalangan hadir saat pihaknya melakukan survei di lapangan.

PTSP Diminta Jangan Keluarkan Izin Galian Sembarangan

‎"Kami sudah kumpulkan seluruh SKPD pada awal Januari supaya perwakilan dari mereka ada yang ‎masuk ke dalam badan teknis bersama. Namun nyatanya saat kita survei ke lapangan, mereka tidak hadir. Sementara kami kan punya perkiraan waktu penyelesaian izin," bebernya.

Edi mengatakan, proses perizinan galian utilitas yang diurus di BPTSP, maksimal selesai diterbitkan dalam kurun waktu 21 hari‎. Jadi apabila dalam kurun waktu tersebut SKPD tidak hadir mengikuti survei, izin galian utilitas tetap akan diterbitkan.

"Kami punya subjektif sendiri kenapa itu dilakukan, karena  kalau dijadwal itu tidak bisa. Begitu izin itu lambat diterbitkan, kami dianggap tak profesional,"‎ tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1206 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati