You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan 3 Lantai di Gambir Dibongkar
photo Devi Lusianawati - Beritajakarta.id

Langgar GSB, Bangunan di Jl Ampasit II Dibongkar

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan pembongkaran bangunan tiga lantai, di Jalan Ampasit II, Nomor 2, RT 08/02, Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Ini karena bangunan tersebut melanggar garis sempadan bangunan (GSB).

Saat ini pembangunan rumah berukuran sekitar 8 x 10 meter ini baru mencapai 50 persen. Yang kita bongkar bagian depan dan tangganya, karena melanggar GSB

Kasi Penataan Kota Kecamatan Gambir, Chairil Anwar mengatakan, bangunan telah melanggar GSB sepanjang tiga meter. Padahal sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan sudah diberikan peringatan.

"Saat ini pembangunan rumah berukuran sekitar 8 x 10 meter ini baru mencapai 50 persen. Yang kita bongkar bagian depan dan tangganya, karena melanggar GSB," ujarnya, Jumat (4/12).

Homestay di Pulau Onrust Diduga Tanpa IMB

Chairil mengatakan, sebelum dibongkar pihaknya sudah memberikan surat peringatan bernomor 376 tanggal 2 November, Segel nomor  359 tanggal 05 November dan surat perintah bongkar (SPB) nomor 334 tanggal 10 November.

"Ada 25 personel gabungan yang kita kerahkan untuk membongkar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1519 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1186 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1005 personFolmer
  4. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  5. DKI Dukung Pusat Bangun Hunian Baru untuk Warga Bantaran Rel

    access_time28-03-2026 remove_red_eye873 personDessy Suciati