Langgar GSB, Bangunan di Jl Ampasit II Dibongkar
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan pembongkaran bangunan tiga lantai, di Jalan Ampasit II, Nomor 2, RT 08/02, Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Ini karena bangunan tersebut melanggar garis sempadan bangunan (GSB).
Saat ini pembangunan rumah berukuran sekitar 8 x 10 meter ini baru mencapai 50 persen. Yang kita bongkar bagian depan dan tangganya, karena melanggar GSB
Kasi Penataan Kota Kecamatan Gambir, Chairil Anwar mengatakan, bangunan telah melanggar GSB sepanjang tiga meter. Padahal sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan sudah diberikan peringatan.
"Saat ini pembangunan rumah berukuran sekitar 8 x 10 meter ini baru mencapai 50 persen. Yang kita bongkar bagian depan dan tangganya, karena melanggar GSB," ujarnya, Jumat (4/12).
Homestay di Pulau Onrust Diduga Tanpa IMBChairil mengatakan, sebelum dibongkar pihaknya sudah memberikan surat peringatan bernomor 376 tanggal 2 November, Segel nomor 359 tanggal 05 November dan
surat perintah bongkar (SPB) nomor 334 tanggal 10 November."Ada 25 personel gabungan yang kita kerahkan untuk membongkar," tandasnya.