You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Berizin, Kelompok Bermain di Jakut Akan Dibubarkan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Tak Berizin, Kelompok Bermain di Jakut Akan Dibubarkan

Kelompok Bermain (KB) Saint Monica, yang dilaporkan salah seorang wali murid atas tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh salah satu guru tari, ternyata tidak mempunyai izin. Izin yang dikantongi pihak sekolah, hanya sampai tingkat Taman Kanak-kanak (TK).

"Izin yang dimiliki hanya sampai tingkat TK. Kalau TK ada ijinnya dengan nomor registrasi 086/085.42 25 yang dikeluarkan Sudin Dikas," 

Di sekolah yang berlokasi di Jl Danau Indah Raya, Blok BI, RT 10/13, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, itu sehari-harinya menggelar Kelompok Bermain, Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar. Terbongkarnya sekolah tidak memiliki izin setelah salah seorang wali siswa yang berinisial B melaporkan tindakan pelecahan seksual seorang guru tari berinisial S terhadap anaknya L ke Polda Metro Jaya.

Kasudin Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Utara, Mustafa Kemal, mengatakan, sekolah tersebut tidak memiliki berizin menyelenggarakan KB. Izin yang dimiliki oleh sekolah hanya sampai tingkat TK.

Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun di Semper Barat

"Izin yang dimiliki hanya sampai tingkat TK. Kalau TK ada izinnya dengan nomor registrasi 086/085.42 25 yang dikeluarkan Sudin Dikdas," tegasnya, Selasa (13/5).

Dengan adanya laporan tersebut, kata Kemal, membuat pihaknya akan semakin awas terhadap penyelenggaraan pendidikan di Jakarta Utara. Pihaknya akan menindak tegas sekolah-sekolah yang tidak mempunyai izin.

"Kalau begini nanti orang punya bangku dan ruangan yang tidak terpakai seenaknya membuka sekolah. Makanya, kita akan bubarkan KB Saint Monica sebagai pelajaran," katanya.

Kepala Seksi Pendidikan Non Formal dan Informal, Sudin Dikmen Jakarta Utara, Solikin, menambahkan, di Jakarta Utara terdapat sebanyak 341 KB dan PAUD yang berizin. Sedangkan 182 diantaranya merupakan KB.

Pihaknya, sambung Solikin, dalam melakukan pengawasan mengandalkan Penilik Kecamatan yang berjumlah 6 orang. Selain mengawasi PAUD dan KB, para penilik bawahannya itu juga berkewajiban melakukan pengawasan terhadap 345 Lembaga Pelatihan dan Kursus (LPK) serta 55 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

"Memang idealnya itu masing-masing kecamatan ada 3 penilik. Karena kalau seperti saat ini hanya satu dirasa cukup berat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5834 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2353 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2108 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1695 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1598 personNurito