Plang Penunggak Pajak Di Pulau Opak Kecil Dicabut
Setelah sepekan dipasangi plang dan stiker penunggak pajak, akhirnya Yayasan Lestari Tirta Dharma, selaku pengelola Pulau Opak Kecil, Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu, melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2001 hingga 2013 sebesar Rp 83.897.353.
Plang dan stiker penunggak pajak telah kami copot, Selasa (7/12) lalu, karena yayasan pengelola Pulau Opak Kecil sudah membayar seluruh tunggakan pajaknya
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kepulauan Seribu, Shalih Nopiyansar mengatakan, pihaknya mengapresiasi pengelola pulau yang merespon dengan cepat untuk memenuhi kewajibannya.
"
Plang dan stiker penunggak pajak telah kami copot, Selasa (7/12) lalu, karena yayasan pengelola Pulau Opak Kecil sudah membayar seluruh tunggakan pajaknya ," kata Shalih, Kamis (10/12).Enam Wajib Pajak Perusahaan Lunasi PembayaranShalih berharap, para penunggak pajak lain dapat mengikuti langkah pengelola Pulau Opak Kecil, untuk segera melunasi tunggakan pajaknya, sebelum habis masa akhir pembayaran dan sebelum dilakukan penagihan paksa.
"Sudah ada beberapa yang ingin membayar, tapi hingga kini belum juga datang, seperti pengelola di Pulau Lancang sisi barat Pulau Tidung," imbuh Shalih.
Ditambahkan Shalih, sejumlah wajib pajak (WP) di Kepulauan Seribu diketahui masih menunggak pembayaran PBB, seperti Pulau Karang Kudus, Pulau Karang Bongkok, Pulau Peniki, Pulau Dua Barat, Pulau Dua Timur dan Pulau Putri.