You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
114 eks Gafatar Ditampung di Aula PSBI 2 Ceger
photo Nurito - Beritajakarta.id

114 Eks Anggota Gafatar Ditampung di Aula PSBI 2

Panti Sosial Bina Insan 2, Ceger, Jakarta Timur harus menampung 114 eks anggota Gafatar yang sudah tiba di Jakarta. Akibat daya tampung panti yang terbatas, para anggota eks Gafatar akhirnya ditampung di aula.

Jadi karena kapasitas panti sudah tidak menampung, maka 114 eks pengikut Gafatar ini kita tampung di aula

Jadi karena kapasitas panti sudah tidak menampung, maka 114 eks pengikut Gafatar ini kita tampung di aula. Mereka akan kita berikan pelayanan secara maksimal, dengan biaya dari Pemprov DKI,” ujar Tarmiza Damanik, Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Sabtu (23/1).

Selama di penampungan, mereka akan diberikan makan sebanyak tiga kali sehari. Kemudian selimut bagi anak-anak dan orangtua. Bahkan obat-obatan juga disiapkan bagi mereka yang membutuhkannya.

Ratusan Eks Anggota Gafatar Tiba di Jakarta

Sedangkan untuk alas tidur mereka, menggunakan terpal ukuran besar dan tebal. Penanganan eks Gafatar ini dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial RI. Rencananya mereka akan ditampung antara 3-5 hari kedepan, sebelum dikembalikan ke daerah asal.

“Dari 114 orang ini, lebih dari 50 persennya adalah warga DKI dan sisanya dari daerah sekitar. Makanya pemerintah menampungnya di panti milik Pemprov DKI,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11405 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1349 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1295 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1284 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye995 personBudhi Firmansyah Surapati