Angkutan Berbasis Aplikasi Harus Urus Izin
Misalnya di Singapore, Uber Taksi dan Grab Taksi ada nggak? Ada. Tapi mereka mobil dan taksinya didaftarkan. Dia tempel, kategorinya plat kuning
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta agar angkutan berbasis aplikasi di Ibu Kota mengikuti aturan agar tidak merugikan pengusaha angkutan umum lainnya. Jika tidak, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan mengandangkan armadanya.
"Kami bukan mau melarang. Kan memang zaman, ada yang berbasis aplikasi. Tapi kamu mesti ikuti aturan kami kan. Kalau nggak kasihan perusahaan taksi penumpangnya berkurang," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3).
Aplikasi Angkutan Online Kewenangan KemenkominfoBasuki mengatakan, angkutan umum seperti Uber dan Grab Car harus mendaftarkan diri. Selain itu juga harus menempelkan logo di kendaraan yang digunakan sebagai angkutan. Hal tersebut sudah dilakukan di Singapura.
"Misalnya di Singapore, Uber Taksi dan Grab Taksi ada nggak? Ada. Tapi mereka mobil dan taksinya didaftarkan. Dia tempel, kategorinya plat kuning. Berarti kamu mobil rental," ujarnya..
Jika sudah didaftarkan, maka mereka wajib membayar pajak kepada Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, Basuki meminta agar mereka juga melengkapi administrasi lainnya seperti uji kir, pembentukan perusahaan dengan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Kalau rental ya mesti bayar pajak juga. Di Jakarta boleh ada mobil rental. Tapi mesti ada pajak, semua mesti ada. Kami sudah ngelarang beberapa kali kok," tandasnya.