Rawan Premanisme, Ruko Kelapa Gading Ditertibkan
Aparat gabungan melakukan pembersihan aksi premanisme yang telah lama menghantui pemilik dan pengunjung di kawasan ruko PT Indobangun Propertindo di Jl Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (10/6). Selain itu, badan jalan yang dikuasai para preman sebagai lokasi parkir liar pun ikut ditertibkan.
Dengan adanya pengaduan masyarakat, kita Muspika Kelapa Gading, sudah rapat dan sepakat melakukan penertiban
Selama berbulan-bulan, diketahui pemilik ruko di kawasan itu resah karena kerap diintimidasi para preman. Akibatnya, omset penjualan mereka merosot tajam. Selain itu, para pengunjung juga merasa tidak nyaman beraktifitas di lokasi tersebut.
Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kompol Sutriyono menjelaskan, pihaknya mendapat laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan sekelompok orang di kawasan ruko. Bahkan, laporan yang dilayangkan pemilik salah satu unit mengatakan, rukonya telah diambil alih oleh kelompok tersebut dan dihalangi untuk menempatinya.
Dikuasai Preman, Ruko di Kelapa Gading Dipasangi Garis Polisi"Dengan adanya pengaduan masyarakat, kita Muspika Kelapa Gading, sudah rapat dan sepakat melakukan penertiban," kata Sutriyono.
Sutriyono menuturkan, penertiban itu melibatkan 180 personel yang terdiri atas kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Selain itu, petugas juga menyisir sejumlah lokasi yang selama ini dimanfaatkan untuk parkir liar. Sejumlah titik parkir liar yang ditertibkan antara lain di ldi Jl Gading Indah Raya dan Jl Mandiri Tengah, Kelapa Gading.
Sementara itu, Camat Kelapa Gading, Ahmad Ya'la mengungkapkan, penertiban parkir liar itu untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas di kawasan Kelapa Gading. Selain itu, pihaknya mengimbau agar aparat menindak oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan Unit Pengelola Parkir atau orang-orang tidak bertanggung jawab menjadikan jalan sebagai lokasi parkiran.
"Kalau dia berada dalam ruko yang berada di domain private bisa saja mereka mengelola parkir. Ke depan kita akan bekerjasama dengan UP Parkir untuk melakukan penertiban parkir liar yang mengganggu jalan," tandas Ahmad.