20 Angkutan Umum Ngetem di Jakut Ditindak
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Utara, menggelar razia angkutan umum ngetem dan berhenti di sembarang tempat. Hasilnya, 19 angkutan umum ditilang dan satu lain dikenakan sanksi setop operasi.
Padahal di lokasi sudah tertera plang rambu lalu lintas tanda dilarang parkir atau berhenti
Kasudin Perhubungan dan Tranportasi Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, razia menyasar sejumlah jalan seperti Jalan Enggano, Jl RE Martadinata dan kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading. Hasilnya, sebanyak 20 angkutan umum dan lima motor yang kedapatan berhenti atau ngetem tidak pada tempatnya ditindak.
"Padahal di lokasi sudah tertera plang rambu lalu lintas tanda dilarang parkir atau berhenti. Untuk motor, kelimanya kita angkut," tegas Benhard, Kamis (21/7).
156 Kendaraan di Jakbar Terjaring RaziaMenurutnya, sanksi tegas diberikan agar memberi efek jera pada pelanggar.