You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Kalideres Terbitkan 11 Izin Melalui Program IMB Tiga Jam
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

PTSP Kalideres Terbitkan 11 Izin Melalui Program IMB Tiga Jam

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, telah menerbitkan 11 surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui program IMB Tiga Jam. Ditargetkan, dalam satu tahun dapat diterbitkan 60 IMB.

Kami sudah terbitkan empat berkas IMB pada tahun 2016. Kemudian, hingga Maret 2017 sudah diterbitkan tujuh IMB

Kepala Unit PTSP Kecamatan Kalideres, Azis menuturkan, program IMB Tiga Jam sudah dimulai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Oktober 2016 lalu di PTSP Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

BPTSP DKI Luncurkan Pelayanan IMB 3 Jam

"Kami sudah terbitkan empat berkas IMB pada tahun 2016. Kemudian, hingga Maret 2017 sudah diterbitkan tujuh IMB," kata Azis, Minggu (16/4).

Ia menjelaskan, layanan IMB Tiga Jam harus diurus langsung oleh pemohon dan tidak bisa diwakilkan.

"Jadi, dalam tiga jam langsung kita keluarkan satu paket yakni, Ketetapan Rencana Kota (KRK), gambar dan IMB," terangnya.

Menurut Azis, pemohon hanya membayar retribusi KRK Rp 12 ribu. Sementara, untuk biaya gambar digratiskan dan IMB tergantung koefisien lahannya.

"Semua retribusi dibayar melalui Bank DKI dan bebas pungli," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6207 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1774 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1137 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1131 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1009 personFakhrizal Fakhri