1.836 Kendaraan di Jakut Terkena Sanksi Penderekan
Selama periode Januari hingga Mei 2017, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara melakukan penindakan parkir liar dengan sanksi penderekan terhadap 1.836 kendaraan.
Total nilai sanksi denda dari 1.836 kendaraan itu mencapai Rp 918 juta
Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Benhard Hutajulu merinci, pada bulan Januari terdapat 367 kendaraan yang diderek, Februari 393, Maret 393, April 355, dan Mei sebanyak 328 kendaraan.
"Total nilai sanksi denda dari 1.836 kendaraan itu mencapai Rp 918 juta," ujar Benhard, Rabu (7/6).
Denda Retribusi Derek di DKI Capai Rp 10,639 MiliarIa menambahkan, melalui pemberlakuan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu untuk kendaraan yang diderek, diharapkan mampu memberikan efek jera agar para pengendara itu tidak lagi melanggar aturan.
"Kendaraan yang parkir liar akan terus ditindak tegas. Sebab, parkir liar menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan," tandasnya.