You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
1.836 Kendaraan di Jakut Terkena Sanksi Penderekan
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

1.836 Kendaraan di Jakut Terkena Sanksi Penderekan

Selama periode Januari hingga Mei 2017, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara melakukan penindakan parkir liar dengan sanksi penderekan terhadap 1.836 kendaraan.

Total nilai sanksi denda dari 1.836 kendaraan itu mencapai Rp 918 juta

Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Benhard Hutajulu merinci, pada bulan Januari terdapat 367 kendaraan yang diderek, Februari 393, Maret 393, April 355, dan Mei sebanyak 328 kendaraan.

"Total nilai sanksi denda dari 1.836 kendaraan itu mencapai Rp 918 juta," ujar Benhard, Rabu (7/6).

Denda Retribusi Derek di DKI Capai Rp 10,639 Miliar

Ia menambahkan, melalui pemberlakuan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu untuk kendaraan yang diderek, diharapkan mampu memberikan efek jera agar para pengendara itu tidak lagi melanggar aturan.

"Kendaraan yang parkir liar akan terus ditindak tegas. Sebab, parkir liar menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1584 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1174 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1140 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1112 personDessy Suciati