967 Mobil di Jakbar Diderek Selama Januari-13 Maret
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, menindak 967 unit kendaraan roda empat yang kedapatan parkir di trotoar dan bahu jalan, selama periode Januari hingga 13 Maret 2018.
Retribusi tilang yang telah masuk sebesar Rp 483,5 juta
Kasi Pengendalian dan Operasional Sudinhub Jakarta Barat, Hengky Sitorus mengatakan, kendaraan yag diderek tersebut dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu per hari, selama diamankan di tempat penampungan.
"Tilang yang dikenakan kepada ratusan pemilik mobil yang kedapatan parkir di trotoar dan bahu jalan masuk ke kas daerah sebagai pendapatan. Retribusi tilang yang telah masuk sebesar Rp 483,5 juta," ujarnya, Rabu (14/3).
Februari, Retribusi Derek di Jaksel Capai Rp 163,5 jutaDia melanjutkan, berdasarkan data rekap selama 2017, sebanyak 4.821 kendaraan bermotor roda empat pelangar aturan parkir berhasil ditindak dengan retribusi yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 2,41 miliar.
"Penindakan terhadap parkir liar di atas trotoar dan bahu jalan gencar dilakukan karena keberadaannya kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas dan mengambil hak pejalan kaki," tandasnya.