Parkir Liar, 17 Mobil Diderek di Cengkareng
access_time Senin, 17 September 2018 17:07 WIB
remove_red_eye 2930
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Sebanyak 17 unit mobil yang parkir sembarangan di Jalan Outer Ring Road Cengkareng, Senin (17/9) siang, diderek petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat ke Terminal Rawa Buaya.
Sesuai aturan, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu per hari
Kasiops Sudinhub Jakarta Barat, Hengky Sitorus mengatakan, pihaknya menggelar operasi di Jalan Outer Ring Road Cengkareng menindaklanjuti pengaduan warga yang mengeluhkan maraknya parkir liar di lokasi tersebut.
"Sesuai aturan, jika tidak diambil, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu per hari," ujarnya.
Sejak Januari, 2.382 Mobil Ditindak di JakbarIa menambahkan, pihaknya rutin menggelar operasi serta sosialisasi kepada warga agar tidak memarkirkan
kendaraan di atas trotoar dan bahu jalan."Tindakan tegas kami terapkan, warga yang kedapatan parkir sembarangan dikenakan sanksi sesuai aturan," tandasnya.