You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penumpang Keluhkan Kenaikan Tarif, Sudinhub Jakpus Belum Akan Lakukan Razia
photo Doc - Beritajakarta.id

Senin, Ahok Teken Pergub Kenaikan Tarif Angkot

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, pada pekan depan akan menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang penyesuaian kenaikan tarif angkutan umum di ibu kota pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Kesepakatan kenaikan tarif angkutan umum sudah saya paraf dokumennya. Setelah itu diteken oleh Pak Gubernur. Setelah diundangkan, kenaikan tarif itu berlaku

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengaku menyetujui usulan kenaikan tarif hasil kesepakatan dari Dinas Perhubungan, Organisasi Angkutan Daerah (Organda), dan Dewan Transportasi Kota Jakarta.

"Kesepakatan kenaikan tarif angkutan umum sudah saya paraf dokumennya dan segera diteken oleh Pak Gubernur. Setelah diundangkan, kenaikan tarif itu berlaku," kata Saefullah, Sabtu (22/11).

Petugas Dishub Menyamar Awasi Tarif Angkutan Umum

Dikatakan Saefullah, Pergub itu akan ditandatangani pada Senin (24/11). Dia menyebutkan, kenaikan tarif itu berlaku pada angkutan kota, KWK, Mikrolet, Metromini, Kopaja, dan bus besar seperti APTB. "‎Untuk umum tarifnya menjadi Rp 4.000 dan tarif pelajar Rp 1.000," ungkapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. ‎Harga Premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Sedangkan solar naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8993 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1302 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1208 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1150 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye949 personBudhi Firmansyah Surapati