Parkir Liar di Jl Taman Sari Raya Ditertibkan
access_time Kamis, 25 April 2019 16:09 WIB
remove_red_eye 1035
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Personel gabungan Suku Dinas Perhubungan dan Satpol PP Jakarta Barat, menertibkan kendaraan bermotor roda dan empat yang parkir di area terlarang sepanjang Jalan Taman Sari Raya.
Tiga mobil dan belasan sepeda motor yang parkir di bahu jalan kami kenakan sanksi cabut pentil,
Sekretaris Camat Taman Sari, Aji Pangestu mengatakan, penertiban dilakukan karena kendaraan yang parkir di bahu jalan itu kerap menjadi pemicu kemacaten lalu lintas.
"Tiga mobil dan belasan sepeda motor yang parkir di bahu jalan kami kenakan sanksi cabut pentil," ujarnya, Kamis (25/4).
Pemprov akan Tindak Lahan dan Bangunan Beralih FungsiIa menambahkan, usai penertiban pihaknya akan melakukan pem
antauan rutin setiap pagi dan sore agar tidak ada lagi kendaraan yang pakir sembarangan di sepanjang Jalan Taman Sari Raya."Selain menertibkan parkir liar, kami juga menghalau pedagang yang berjualan di atas saluran air," tandasnya.