You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Pastikan Terapkan Larangan Motor Melintas Mulai 17 Desember Ini
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memastikan akan melangsungkan kebijakan pelarangan kendaraan roda dua melintas di sepanjang jalur Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Jalan Raya Medan Merdeka Barat pada 17 Desember 2014..
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI Siapkan Alternatif Transportasi Bagi Pemotor

Pemprov DKI Jakarta memastikan penerapan larangan melintas bagi pengendara sepeda motor di Bundaran HI - Jl Medan Merdeka Selatan mulai berlaku tanggal 17 Desember mendatang.

Bagi mereka yang berkantor di Jl MH Thamrin kami siapkan bus tingkat gratis. Bahkan, Kamis besok akan ada tambahan lima bus tingkat baru merek Mercedes Benz

Namun, para pemilik sepeda motor, khususnya mereka yang berkantor di sepanjang ruas jalan itu tidak perlu khawatir tidak dapat menuju tempat kerjanya lantaran Pemprov DKI telah menyiapkan alternatif transportasi lain. 

Untuk menyukseskan kebijakan itu, Pemprov DKI menyiapkan armada bus tingkat gratis yang akan beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00 - 22.00 WIB. Untuk tahap awal, disediakan 10 armada bus tingkat gratis yang akan berhenti di halte-halte reguler di sepanjang jalur tersebut.

Sepeda Motor Akan Dibatasi di Jl Medan Merdeka Barat - HI

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai alternatif transportasi untuk menampung pengendara roda dua yang berkantor di wilayah Thamrin sampai Harmoni. Diantaranya dengan menyediakan bus tingkat gratis yang akan dioperasikan dari pukul 06.00 - 22.00 WIB.

"Sepeda motor nanti kita larang. Bagi mereka yang berkantor di Jl MH Thamrin kami siapkan bus tingkat gratis. Bahkan, Kamis besok akan ada tambahan lima bus tingkat baru merek Mercedes Benz," ujar Saefullah di Balaikota DKI, Selasa (2/12).

Dikatakan Saefullah, kebijakan tersebut merupakan upaya dari Pemprov DKI dalam mengubah pelayanan berlalu lintas sedikit demi sedikit yang dimulai 17 Desember 2014. Dinas Perhubungan (Dishun) DKI sendiri juga telah menjalin kerjasama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait penetapan kebijakan larangan sepeda motor melintas ini.

"Nanti kita lihat setelah tiga bulan akan dievaluasi. Kalau efektif, maka ruasnya ditambah atau diperluas lagi," kata mantan Walikota Jakarta Pusat itu.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Muhammad Akbar menambahkan, saat pelarangan kendaraan roda dua berlaku di sepanjang jalur Bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat, armada bus tingkat gratis akan berhenti di sejumlah halte reguler yang ada.

"Rute bus tingkat akan dimulai dari Bundaran HI-Thamrin-Medan Merdeka Barat-Harmoni dan kembali lagi ke Bundaran HI," tambahnya.

Dikatakan Akbar, bagi pengendara motor yang enggan menumpang bus tingkat gratis maupun Transjakarta, bisa melintasi jalur alternatif di sisi Timur seperti Jl Sabang, Jl Medan Merdeka Selatan dan Jl Medan Merdeka Timur.

Sedangkan di sisi barat, pengendara motor dapat melewati Jl KH Mas Mansyur dan Jl Abdul Muis, Tanah Abang.

"Di dua ruas jalan tersebut tentunya akan mengalami penambahan volume kendaraan. Namun kami tetap akan mengawasinya dengan menempatkan personel di titik-titik itu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1954 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1736 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1638 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1566 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1367 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik