You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Bangunan dan Tanah di Jakpus Tunggak PBB P2 Hingga Miliaran Rupiah
photo Folmer - Beritajakarta.id

Nunggak PBB, Puluhan Bangunan di Jakpus Disegel

Lantaran menunggak Pajak Bumi dan Bangunan - Pedesaan Perkotaan (PBB -P2), puluhan bangunan dan tanah di wilayah Jakarta Pusat disegel petugas Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dibantu Satpol PP dan TNI/Polri.

Tindakan ini dilakukan sebagai langkah shock terapy bagi wajib pajak yang selama ini tidak bijak menunaikan pembayaran PBB P2 ke kas daerah

Operasi pemasangan papan pengumuman atau penyegelan secara serentak digelar di delapan kecamatan dan dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Jakarta Pusat, Rustam Efendi, Rabu (17/12). Tercatat ada sebanyak 28 objek Wajib Pajak (WP) PBB P2 di wilayah Jakarta Pusat yang dipasangi papan segel.

Nunggak Pajak Rp 1,8 M, Mal Green Tebet Disegel

”Khusus di Kecamatan Menteng tercatat, sebanyak 15 bangunan dan tanah yang dipasang papan pengumuman. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah shock terapy bagi wajib pajak yang selama ini tidak bijak menunaikan pembayaran PBB P2 ke kas daerah,” ujar Sarasih Tampubolon, Kepala Sudin Pelayanan Pajak I Jakarta Pusat, Rabu (17/12).

Dikatakan Sarasih, penyegelan terhadap belasan bangunan dan tanah tersebut telah memenuhi Intruksi Gubernur (Ingub) nomor 89 tahun 2013.

”Pemasangan papan pengumuman terpaksa dilakukan karena pemilik bangunan dan tanah mengabaikan surat peringatan yang telah disampaikan oleh Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat,” katanya.

Sarasih mengungkapkan, potensi penerimaan ke kas daerah dari 28 WP di wilayah Jakarta Pusat yang hingga saat ini masih menunggak kewajiban PBB P2 diperkirakan mencapai Rp 9,1 miliar lebih.

"Sedangkan total tunggakan dari 15 Wajib Pajak yang menunggak PBB P2 di Kecamatan Menteng sekitar Rp 7,7 miliar lebih. Keseluruhan penunggak pajak ini belum melunasi kewajiban pembayaran PBB di atas 5 tahun," ungkapnya.

Sarasih menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen melakukan upaya penagihan terhadap WP yang hingga saat ini masih menunggak pembayaran PBB P2.     

Ia pun optimis dari upaya pemasangan papan pengumuman ini akan berdampak pada WP membayarkan kewajibannya.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Menteng, Yuspin Dramatin menambahkan, berdasarkan data WP yang dilimpahkan dari pemerintah pusat kepada Pemprov DKI, total tunggakan WP untuk pembayaran PBB P2 di wilayah Menteng bernilai sekitar Rp 57 Miliar lebih.

"Itu baru yang tunggakan pajaknya di atas Rp 100 juta. Kalau yang di bawah Rp 100 juta banyak lagi. Penyegelan yang dilakukan hari ini ditujukan kepada WP yang nilainya di atas Rp 100 juta," katanya.

Yuspin menambahkan, setelah pemasangan papan pengumuman, Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Pusat akan melakukan upaya penagihan aktif.

"Jika penagihan aktif tidak mempan alias diabaikan, kami akan melakukan penyitaan terhadap objek pajak. Kalau juga tidak dilunasi juga tunggakan, terpaksa bangunan dan lahan yang menunggak pajak dilelang disita dan dilelang oleh KPKLN," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye9064 personAnita Karyati
  2. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye2980 personAnita Karyati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye1545 personFakhrizal Fakhri
  4. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1499 personDessy Suciati
  5. Daftar Kantong Parkir Telkomsel Digiland Run 2026, Cek Lokasinya!

    access_time14-05-2026 remove_red_eye1419 personAldi Geri Lumban Tobing