You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Bangunan dan Tanah di Jakpus Tunggak PBB P2 Hingga Miliaran Rupiah
photo Folmer - Beritajakarta.id

Nunggak PBB, Puluhan Bangunan di Jakpus Disegel

Lantaran menunggak Pajak Bumi dan Bangunan - Pedesaan Perkotaan (PBB -P2), puluhan bangunan dan tanah di wilayah Jakarta Pusat disegel petugas Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dibantu Satpol PP dan TNI/Polri.

Tindakan ini dilakukan sebagai langkah shock terapy bagi wajib pajak yang selama ini tidak bijak menunaikan pembayaran PBB P2 ke kas daerah

Operasi pemasangan papan pengumuman atau penyegelan secara serentak digelar di delapan kecamatan dan dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Jakarta Pusat, Rustam Efendi, Rabu (17/12). Tercatat ada sebanyak 28 objek Wajib Pajak (WP) PBB P2 di wilayah Jakarta Pusat yang dipasangi papan segel.

Nunggak Pajak Rp 1,8 M, Mal Green Tebet Disegel

”Khusus di Kecamatan Menteng tercatat, sebanyak 15 bangunan dan tanah yang dipasang papan pengumuman. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah shock terapy bagi wajib pajak yang selama ini tidak bijak menunaikan pembayaran PBB P2 ke kas daerah,” ujar Sarasih Tampubolon, Kepala Sudin Pelayanan Pajak I Jakarta Pusat, Rabu (17/12).

Dikatakan Sarasih, penyegelan terhadap belasan bangunan dan tanah tersebut telah memenuhi Intruksi Gubernur (Ingub) nomor 89 tahun 2013.

”Pemasangan papan pengumuman terpaksa dilakukan karena pemilik bangunan dan tanah mengabaikan surat peringatan yang telah disampaikan oleh Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat,” katanya.

Sarasih mengungkapkan, potensi penerimaan ke kas daerah dari 28 WP di wilayah Jakarta Pusat yang hingga saat ini masih menunggak kewajiban PBB P2 diperkirakan mencapai Rp 9,1 miliar lebih.

"Sedangkan total tunggakan dari 15 Wajib Pajak yang menunggak PBB P2 di Kecamatan Menteng sekitar Rp 7,7 miliar lebih. Keseluruhan penunggak pajak ini belum melunasi kewajiban pembayaran PBB di atas 5 tahun," ungkapnya.

Sarasih menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen melakukan upaya penagihan terhadap WP yang hingga saat ini masih menunggak pembayaran PBB P2.     

Ia pun optimis dari upaya pemasangan papan pengumuman ini akan berdampak pada WP membayarkan kewajibannya.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Menteng, Yuspin Dramatin menambahkan, berdasarkan data WP yang dilimpahkan dari pemerintah pusat kepada Pemprov DKI, total tunggakan WP untuk pembayaran PBB P2 di wilayah Menteng bernilai sekitar Rp 57 Miliar lebih.

"Itu baru yang tunggakan pajaknya di atas Rp 100 juta. Kalau yang di bawah Rp 100 juta banyak lagi. Penyegelan yang dilakukan hari ini ditujukan kepada WP yang nilainya di atas Rp 100 juta," katanya.

Yuspin menambahkan, setelah pemasangan papan pengumuman, Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Pusat akan melakukan upaya penagihan aktif.

"Jika penagihan aktif tidak mempan alias diabaikan, kami akan melakukan penyitaan terhadap objek pajak. Kalau juga tidak dilunasi juga tunggakan, terpaksa bangunan dan lahan yang menunggak pajak dilelang disita dan dilelang oleh KPKLN," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye8002 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6818 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1789 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1556 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1474 personFakhrizal Fakhri