Buang Sampah Sembarangan, 46 Warga Disidang
Operasi tangkap tangan yang digelar serentak Pemkot Administrasi Jakarta Barat di delapan wilayah kecamatan, Selasa (27/1), berhasil menindak 46 warga yang kepergok membuang sampah sembarangan.
Operasi ini untuk menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan
Puluhan warga itu kemudian dibawa ke GOR Grogol Petamburan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Kadiman Sitinjak menjelaskan, operasi tangkap tangan ini melibatkan 200 petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri. Menurutnya, razia serupa akan rutin dilakukan minimal dua kali dalam satu bulan dengan menggandeng instansi terkait.
43 Penghuni Rumah Kos di Tambora Terjaring Razia"Sebanyak 46 warga kami amankan, terdiri dari 10 orang wanita dan 36 orang pria. Operasi ini untuk menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan," kata Kadiman.
Sementara itu, Hakim Ketua Sidang Tipiring, Avrits mengungkapkan, sesuai Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda antara Rp 100 ribu-Rp 500 ribu.
"Saat ini kami menjatuhkan denda Rp 100 ribu dengan subsider 10 hari kurungan bila tidak sanggup membayar denda," jelas Avrits.
Retno Florita (35), warga Bekasi yang tertangkap operasi di Jalan S Parman mengaku, dirinya ditangkap petugas karena tertangkap saat membuang sampah tisu di jembatan penyeberangan orang (JPO) Mal Taman Anggrek.
"Saya kena denda Rp 100 ribu. Saya mengaku salah karena buang sampah sembarangan," ujar Ratna.