You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Menpan RB Setuju Pemberian TKD Dinamis di DKI
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

TKD Dinamis DKI Bisa Jadi Contoh Daerah Lain

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) statis dan dinamis kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI.

Sistem perhitungan tunjangan oleh Pemprov DKI dapat dijadikan model percontohan bagi daerah lain

"Saya datang ke Balaikota selaku pembantu presiden yang mengurusi urusan aparatur negara. Kebijakan yang diambil Pak Gubernur DKI terkait pemberian tunjangan kinerja daerah dinamis memang menggetarkan wilayah lain dan cukup membuat terkaget-kaget banyak pihak kenapa penghasilan aparatur sipil di DKI itu begitu besar dibandingkan daerah-daerah lain," kata Yuddy usai menggelar pertemuan tertutup dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balaikota, Selasa (3/2) sore.

Ia mengatakan, penjelasan Gubernur DKI seputar pemberian TKD dinamis kepada seluruh PNS sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku yakni tidak melebihi 30 persen dari APBD-nya. Pemberian tunjangan dinamis bagi seluruh PNS ternyata hanya 24 persen dari total APBD DKI.

Basuki dan Menpan RB Bahas Gaji PNS

"Setiap daerah memiliki tunjangan yang berbeda. Disesuaikan dengan kemampuan pengelolaan daerah masing-masing. Sebagaimana kita ketahui, DKI ini pendapatan daerahnya Rp 40 triliun kemudian APBD-nya Rp 70 triliun. Jadi relatif pegelolaan keuangannya cukup besar. Sementara pengunaan untuk biaya belanja daerahnya lebih kecil sehingga dari sisi keuangan memungkinkan," ujarnya.

Setelah menerima penjelasan TKD dinamis, Yuddy menyetujui kebijakan yang digagas oleh mantan Bupati Belitung Timur ini. Sebab, tidak ada yang salah dengan besaran gaji yang diterima pegawai setelah dihitung dengan logis dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).

"Intinya tidak salah apa yang dilakukan Pemprov DKI, tinggal nomenklatur disesuaikan dengan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penamaannya saja yang berbeda dari undang-undang ASN," jelasnya. "Sistem perhitungan tunjangan oleh Pemprov DKI dapat dijadikan model percontohan bagi daerah lain, sambungnya.

"Pola penghitungannya. Dengan demikian DKI memiliki kesempatan SDM yang unggul karena hanya orang-orang yang tinggi yang masuk. Gubernur punya kewenangan yang besar memberhentikan pegawai," ungkapnya.

Sementara itu, Basuki mengaku siap jika Pemprov DKI dijadikan model percontohan untuk pemberian TKD. "Kita intinya harus mendukung kementerian. Yang dilakukan ini sebenarnya substansi dari UU ASN," ujarnya.

Basuki tidak merasa kesulitan mengimplementasikan UU ASN karena saat menjadi anggota DPR, ia masuk menjadi tim perumus undang-undang tersebut. "Intinya, DKI itu akan mendukung penuh kebijakan yang diplot dari Menpan. DKI akan jadi model dulu," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4291 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1840 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1716 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1641 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1617 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik