You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 HUT ke-19 Kepulauan Seribu, UP PTSP Buka Layanan One Day Service Khusus Ijin Usaha
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

UP PTSP Kepulauan Seribu Bakal Beri Layanan One Day Service

Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu akan membuka layanan one day service perizinan usaha homestay, usaha perikanan, serta usaha mikro dan kecil.

Satu hari izin sudah bisa diterbitkan

Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, layanan one day service ini dilaksanakan pada 6-9 November.

"Dalam satu hari izin sudah bisa diterbitkan. Silakan masyarakat memanfaatkan layanan kami untuk memberikan kekhususan menyambut HUT ke-19 Kabupaten Kepulauan Seribu," ujarnya, Selasa (27/10). 

Agustus - September, UP PTSP Kepulauan Seribu Terbitkan 18 Perizinan

Erwin menjelaskan, melalui layanan ini juga sekaligus bertujuan memberikan kemudahan warga dalam mengajukan perizinan dan kemudahan berusaha di Kepulauan Seribu.

"Kemudahan dan kecepatan layanan perizinan ini kami harapkan dapat semakin meningkatkan perekonomian warga Kepulauan Seribu," terangnya.

Ia menambahkan, bagi warga yang ingin mengajukan permohonan perizinan bisa datang di kantor-kantor UP PTSP di kelurahan atau kabupaten mulai pukul 08.00 WIB.

"Ayo manfaatkan layanan khusus ini, siapkan kelengkapan berkas-berkas persyaratan dan tetap patuhi protokol kesehatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye15940 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3366 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemkot Jaktim Data Warga Pencari Kerja

    access_time21-04-2025 remove_red_eye2427 personNurito
  4. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1488 personFakhrizal Fakhri
  5. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1216 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik