Satpol PP Jakpus Tindak 2.939 Pelanggar Prokes Penggunaan Masker
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jakarta Pusat melakukan penindakan terhadap 2.939 pelanggar protokol kesehatan (prokes) penggunaan masker dalam periode 9-15 November 2020.
Kami minta warga semakin disiplin
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, jumlah pelanggar prokes penggunaan masker tersebut meningkat dibandingkan pekan pertama November 2020 yang berjumlah 2.167 orang.
"Operasi Tertib Masker rutin kami lakukan setiap hari di delapan kecamatan se-Jakar
ta Pusat. Kami minta warga semakin disiplin agar terhindar dari penularan COVID-19 maupun sanksi karena tidak menggunakan masker," ujarnya, Rabu (18/11). Tertib Masker di Jakpus Jaring 2.167 PelanggarBernard menjelaskan, sebanyak 18 dari 2.939 pelanggar yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dikenakan sanksi denda dengan nilai mencapai Rp 3,65 juta.
"Untuk 2.913 pelanggar lainnya menjalani sanksi sosial membersihkan fasilitas umum," terangnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Jakarta Pusat bersama instansi terkait juga menggelar pengawasan penerapan protokol kesehatan di perkantoran hingga pusat perbelanjaan.
"Kami ingin kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan semakin meningkat. Tanpa dukungan warga, upaya penanganan COVID-19 tidak dapat berjalan maksimal," tandasnya.