Raihan 12 Pajak Daerah di Jakpus Periode 2020 Capai Rp 6,54 Triliun
Realisasi penerimaan 12 jenis pajak daerah di Jakarta Pusat selama kurun waktu Januari hingga Desember 2020, mencapai Rp 6,54 triliun atau sekitar 99,32 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 6,58 triliun.
S
ekitar 99,32 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 6,58 triliun.
Kepala Suku Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (Subanpenda) Jakarta Pusat, Erwin mengatakan, dari 12 jenis pajak daerah tersebut raihan terbesar didapat dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2).
"Realisasi penerimaan PKB sebesar Rp 1,10 triliun atau sekitar 99,15 persen serta PBB P2 sebesar Rp 1,49 triliun atau sekitar 91,46 persen," ujarnya, Rabu (6/1).
Realisasi Penerimaan 10 Pajak Daerah di Jakpus Capai Rp 4,04 TriliunErwin menjabarkan, untuk P
ajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB) realisasi penerimaan tahun ini sebesar Rp 883,344 miliar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 778,74 miliar, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) Rp 643,89miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) Rp 537,56 miliar.Sementara realisasi penerimaan Pajak Restoran sebesar Rp 394,81 miliar, Pajak Hotel Rp 340,92 miliar, Pajak Reklame Rp 235,46 miliar, Parkir Rp 74,88 miliar, Pajak Hiburan Rp 48,52 miliar dan Pajak Air Tanah sebesar Rp 11,39 miliar.
"Kami telah berusaha optimal untuk mencapai target di tengah masa pandemi saat ini," tandasnya.