You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Musrenbang Tanah Abang Bahas 563 Usulan
photo Folmer - Beritajakarta.id

Musrenbang Kecamatan Tanah Abang Bahas 563 Usulan

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang digelar Senin (22/2), membahas 563 usulan dengan total anggaran sekitar Rp 29,06 miliar.  

Memang tidak semua dikerjakan tetapi ada skala prioritas

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini dibuka langsung Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, didampingi Asisten Pemerintahan, Denny Ramdany, serta Kasubanppeko Tulus Ludiyo Setiawan.

Dalam sambutannya, Irwandi meminta lurah dan camat menyampaikan informasi kepada warga tentang usulan yang sudah disampaikan.

Musrenbang Kecamatan Ciracas Bahas 989 Usulan

“Memang tidak semua dikerjakan tetapi ada skala prioritas," kata Irwandi.

Irwandi berharap, usulan warga dalam Musrenbang Kecamatan Tanah Abang dapat diteruskan ke tingkat provinsi serta dapat direalisasikan pada anggaran tahun 2022.

Plt Camat Tanah Abang,, Muhamad Iqbal menjelaskan, 563 usulan yang dibahas terdiri dari 173 kegiatan fisik dengan alokasi anggaran Rp 27,54 miliar, non fisik sebanyak 66 kegiatan dengan anggaran Rp 355,44 juta dan 324 kegiatan pengadaan barang dengan anggaran Rp 1,18 miliar.

"Sebagian besar usulan ditujukan ke Sudin Sumber Daya Air, Bina Marga dan Perhubungan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9666 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1306 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1220 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1173 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye953 personBudhi Firmansyah Surapati