You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas LH Ajak Masyarakat Pilah Obat Kedaluwarsa Rumah Tangga
....
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas LH Minta Obat Kedaluwarsa Tak Asal Dibuang

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melakukan tata kelola obat kedaluwarsa yang bersumber dari rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan. Beberapa langkah dapat dilakukan seperti pemilahan dan pengumpulan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga.

Dikemas dan diberi penanda

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, masyarakat dapat melakukan pemilahan obat kedaluwarsa di rumah sebelum dikemas secara khusus dengan wadah tertutup seperti amplop atau kantong plastik.

"Setelah dikemas dengan rapi diberi penandaan seperti tulisan obat kedaluwarsa di wadah atau kantong tersebut," ujarnya, Jumat (8/10).

Dinas LH Tangani 905 Kilogram Limbah Medis Masker

Syaripudin menjelaskan, untuk proses pengumpulan seperti pengangkutan akan dilakukan oleh petugas kebersihan atau dapat dimasukan pada tong sampah pilah berwarna merah di sekitar rumah, jalan atau di fasilitas umum.

"Tempat sampah berwarna merah tersebut sudah kami siapkan khusus untuk menampung sampah B3 Rumah Tangga," terangnya.

Ia menambahkan, sampah B3 rumah tangga yang terdapat pada tong sampah pilah akan dibawa ke lokasi/dipo yang sudah ditentukan sebagai lokasi pengumpulan.

Setelah volumenya sudah banyak, akan ada truk khusus yang mengangkut ke TPS B3 tingkat kota dan selanjutnya dikirim ke jasa pengolahan B3 untuk dimusnahkan oleh pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

"Peran aktif masyarakat untuk memilah sampah obat kedaluwarsa dibutuhkan agar lingkungan sehat dan tidak tercemar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1641 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1616 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1505 personFakhrizal Fakhri
  4. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1313 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1298 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik