You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Gerebek Pasangan Muda Mudi di Kamar Kos
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Warga Gerebek Pasangan Muda Mudi di Kamar Kos

Dua pasangan bukan suami istri digreebek warga karena ketahuan tinggal bersama di sebuah kamar kos di Jalan Biduri Bulan VII RT 10/03, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).

Untung pada saat kejadian saya dan Ketua RW 03 berada di lokasi, sehingga aksi main hakim sendiri dapat dicegah

Dua pasangan muda mudi yang diperkirakan berusia 25-30 tahun tersebut nyaris dihakimi massa yang marah atas ulah mereka. Beruntung aksi main hakim sendiri dapat dicegah aparat setempat.

Dua pria yang masing-masing berinisial SP dan DN serta wanita berinisial ANS dan SR, kemudian dibawa ke Kantor Sekretariat RW 03 untuk dimintai keterangannya. SP dan DN diketahui merupakan warga Duri Kepa (Jakarta Barat) dan Depok. Sementara ANS dan SR tinggal di Kelurahan Sumur Batu.

Disalahgunakan, Walikota Ancam Segel Rumah Kos

"Warga sempat ingin menghakimi kedua pasangan tersebut. Untung pada saat kejadian saya dan Ketua RW 03 berada di lokasi, sehingga aksi main hakim sendiri dapat dicegah," kata Heru Supriyono, Lurah Sumur Batu.

Mereka kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa. Kedua orang tua wanita juga dipanggil untuk dinasehati agar mengawasi anak-anaknya dengan baik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1179 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati