Tiang BTS di Sunter Agung Dipastikan Belum Kantongi Izin
Keberadaan tiang Base Transceiver Station (BTS) yang dikeluhkan warga karena berdiri di fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos- fasos) di Jalan Sunter Permai Raya, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara dipastikan belum mengantongi izin.
Sudah dicek database yang kita punya. Namun belum ada izin
Kepala Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan, pihaknya telah mengecek izin dan titik tiang BTS di lokasi. Dari hasil pengecekan, tiang BTS tersebut diketahui belum memiliki izin.
Pengawasan Satpol PP Jaktim Sisir 54 Rumah Kos"Sudah dicek database yang kita punya. Namun belum ada izin mengenai tiang tersebut," ujarnya, Rabu (31/5).
Lamhot menjelaskan, jajaran
nya bersama stakeholder wilayah juga telah melakukan pengawasan terhadap lokasi berdirinya BTS.Dalam pengawasan tersebut, pihaknya terus berkomunikasi kepada dinas terkait untuk mencari tahu Informasi Rencana Kota (IRK) mengenai izin dan kegunaan tiang BTS yang belum diketahui masuk kategori microcells atau macrocells.
"Siapa yang membangun kami belum pastikan, karena tiba-tiba viral. Tapi sampai saat ini saya pastikan belum ada izinya ke kami," tandasnya.
Seperti diketahui, warga mengeluhkan tiang BTS di Jalan Sunter Permai Raya, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang berdiri di pinggir kali.
Tiang BTS tersebut dianggap rawan roboh dan menyebabkan warga yang tinggal di Perumahan Sunter Garden, RT 05/18, Sunter Agung merasa was-was.