You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PKL di JPO Sarinah & Tosari Ditindak
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

PKL di JPO Sarinah & Tosari Ditindak

Satpol PP kembali menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jembatan penyeberangan orang (JPO) Sarinah dan Tosari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/8). Sebanyak tujuh PKL yang berjualan tisu, pecel ayam dan kue kering langsung ditindak.

Selain mengganggu ketertiban umum, berjualan di atas JPO juga membuat akses orang lewat menjadi sempit

Koordinator Satpol PP Kecamatan Menteng, Jekson Selamat Limbong mengatakan, para PKL yang ditindak umumnya sudah sering terjaring razia. Seluruh pedagang langsung diberikan peringatan agar tidak lagi berjualan di atas JPO tersebut.

“Selain mengganggu ketertiban umum, berjualan di atas JPO juga membuat akses orang lewat menjadi sempit. Makanya kita terus ingatkan agar tidak berjualan. Kalau bandel ya kita tindak,” ujar Jekson.

Kawasan Kota Tua Dijaga 8 Personel Brimob

Untuk melakukan pengawasan, setiap hari personel Satpol PP rutin melakukan patroli di sejumlah JPO yang memang rawan PKL.

“Artinya untuk pencegahan. makanya terus kita monitor. Ini dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang cukup tinggi aktivitasnya,” jelas Jekson.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye9123 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2770 personNurito
  3. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye2294 personNurito
  4. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1731 personFakhrizal Fakhri
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1545 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik