Satpol PP Kepulauan Seribu Utara Gelar Pengawasan Produk Pangan Kadaluarsa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Rabu (26/6), pengawasan produk pangan kadaluarsa dan mengandung zat berbahaya pada sembilan toko di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang.
K ami periksa semua produk makanan dan minuman di sembilan toko
Kasatpol PP Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, kegiatan rutin ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga dalam mengkonsumsi produk pangan.
"Hari ini,
kami periksa semua produk makanan dan minuman di sembilan toko ," katanya.Personel Gabungan Lakukan Pengawasan Pangan di AEON CakungIa menyebutkan, sembilan warung dan toko yang diperiksa tersebar di wilayah RT 01, 02, 03 RW 04. Kemudian di RT 02, 03 dan 04 RW 05. Hasilnya, tidak ditemukan produk makanan dan minuman kadaluarsa dan mengandung zat berbahaya.
"Kegiatan ini melibatkan 30 personel dari kecamatan dan kelurahan," ungkapnya.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Jamaludin, menyambut positif kegiatan ini karena dapat melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari makanan atau minuman yang tidak memenuhi syarat kesehatan.
"Mudah-mudah ini menjadi langkah perlindungan bagi konsumen, jangan sampai mereka dirugikan," bebernya.
Sementara itu, salah satu pemilik toko di RT 02/05, Habibi (55), mengaku selalu memeriksa masa kadaluarsa agar nantinya dikembalikan (retur) kepada distributor.
"Insya Allah, kami selalu mementingkan keamanan dan kenyamanan konsumen. Terlebih banyak anak-anak yang membeli jajanan," pungkasnya.