Biro Hukum DKI Gelar FGD Optimalisasi Pemanfaatan BMD
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD
) bertema, ‘Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Dalam Rangka Pencapaian Jakarta Sebagai Kota Global’ di Ruang Bimtek I Lantai 23 Grha Ali Sadikin Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/8)."dalam rangka pengelolaan manajemen aset,"
FGD menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderql BUMD - BLUD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Manajemen Aset Negara serta dihadiri perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Nur Fajar mengatakan, kegiatan digelar dalam rangka menindaklanjuti Pasal 47 UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Biro Hukum Gelar FGD Pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur"Dalam pasal 47 diamanatkan dalam rangka pengelolaan Barang Milik Daerah untuk tujuan investasi di luar Barang Milik Daerah digunakan untuk melaksanakan fungsi dan tugas perangkat daerah, Pemerintah Daerah Jakarta dapat membentuk Lembaga Manajemen Aset," ujar Nur Fajar, Selasa (27/8).
Ia mengungkapkan, optimalisasi aset merupakan isu strategis disebabkan pada saat Jakarta sebagai Kota Global membutuhkan pendanaan yang cukup besar.
"Pembangunan Jakarta sebagai Kota Global tidak sekadar bersumber dari pajak, tapi juga dari optimalisasi aset," ungkapnya.
Ia berharap forum diskusi ini menghasilkan masukan atau pencerahan dari narasumber Direktorat Jenderql BUMD - BLUD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Manajemen Aset Negara.
"Kami berharap bimtek yang digelar hari ini bukan pertama dan terakhir. Kalau bisa perangkat daerah pengampu di antaranya Biro Perekonomian, Badan Pembina BUMD menindaklanjuti agar mendapatkan rumusan terbaik dalam rangka pengelolaan manajemen aset di Provinsi DKI Jakarta sebagai sumber pendapatan selain pajak," paparnya.
Sementara Kasubdit Barang Milik Daerah, Direktorat BUMD - BLUD Kemendagri, Amanah menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Daerah Khusus Jakarta sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2024 memiliki kewenangan membentuk lembaga khusus pengelolaan aset yang tidak dimiliki provinsi lain di Indonesia," tandasnya.